Skema Sertifikasi JENJANG IV SUPERVISOR SUMBER DAYA MANUSIA
Certified Human Capital Supervisor (CHCS)
Licensed by BNSP RI
- Public Training
- Inhouse Training
Tentang Program
Certified Human Capital Supervisor (CHCS) merupakan program pelatihan dan sertifikasi HRD BNSP berbasis kompetensi jenjang IV pada level jabatan supervisor bidang manajemen sumber daya manusia. Tenaga kerja di bidang MSDM yang menduduki jabatan yang setara dengan kualifikasi paling rendah jenjang 4 kerangka kualifikasi nasional Indonesia wajib sertifikasi kerja sebagaimana Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
Sahabat Karir Indonesia (SKI) sebagai lembaga diklat profesi dan tempat uji kompetensi/sertifikasi bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) telah berhasil membimbing lebih dari 1000 orang profesional hingga meraih sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Kami, siap membantu anda dengan memberikan pembekalan materi dan pendampingan dalam mengumpulkan evidence-evidence pendukung dan persiapan uji kompetensi yang didampingi oleh para trainer
Sasaran Peserta
Program pelatihan dan sertifikasi HR Supervisor BNSP ini sangat disarankan dan direkomendasikan untuk:
- HR/HC Supervisor
- Kepala bidang SDM
Materi Pelatihan
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
3 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
4 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
5 | M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |
Durasi Pelatihan
Syarat Peserta
- Pendidikan Sarjana/setara sarjana dengan pengalaman di bidang SDM minimal 2 tahun
- Pendidikan SMA/SMK atau pendidikan setara lainnya dengan pengalaman di bidang HR/HC/SDM minimal 3 tahun.
Benefit
- Mendapatkan pengakuan kompetensi level nasional dari BNSP RI.
- Mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait unit kompetensi yang diujikan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Mendapatkan materi tambahan (supplement materi).
- Biaya yang tercantum sudah termasuk biaya uji dan PPh 23.