Skema Sertifikasi JENJANG IV
PENATA KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Licensed by BNSP RI
Tentang Program
Diperuntukkan
Unit Kompetensi
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.78PHI00.010.3 | Membuat Perjanjian Kerja Bersama |
2 | N.78PHI00.013.3 | Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi |
3 | N.78PHI00.036.3 | Melakukan Negosiasi hubungan Industrial |
4 | N.78PHI00.001.3 | Membentuk Serikat Pekerja / Serikat Buruh |
5 | N.78PHI00.002.3 | Mengelola Serikat Pekerja / Serikat Buruh |
6 | N.78PHI00.003.3 | Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh |
7 | N.78PHI00.004.3 | Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit |
8 | N.78PHI00.005.3 | Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Tripartit |
Syarat Peserta
- Freshgraduate/Mahasiswa tingkat akhir pendidikan sarjana/setara
- pendidikan SLTA dengan pengalaman di bidang SDM minimal 1 tahun
Benefit
- Mendapatkan pengakuan kompetensi level nasional dari BNSP RI
- Meningkatkan kesempatan karir yang lebih baik
- Meningkatkan kredibilitas organisasi/perusahaan tempat bekerja
- Meningkatkan daya saing dalam kerja
Fasilitas
upcoming-chcm sept-2024
upcoming ctbatch1-01
upcoming nov 2024_chco24
upcoming nov 2024_chcs-16
upcoming nov 2024_crss1
upcoming nov 2024_chcgm7